Perbandingan
cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
crime
CyberLaw : merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.Jadi,setiap negara
mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law
(CCA) : Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
Council of Europe
Convention on Cybercrime : Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Perbedaan
Cyber Law Di Berbagai Negara
CYBER LAW NEGARA
INDONESIA : Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di
Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada
“payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital
signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital
signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti
electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan
berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. Ada satu hal
yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori.
Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah
jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA
MALAYSIA : Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalamhukum dan transaksi
bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA
SINGAPORE : The Electronic Transactions Act telah
ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakankerangka yang sah tentang undang-undang
untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
•
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
•
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
•
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan
perusahaan
•
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang
tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan
elektronik, dll;
Di dalam ETA mencakup :
•
Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online
yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak
elektronik memiliki kepastian hukum.
•
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang
dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
•
Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan
penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution
sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA
VIETNAM : Cyber crime,penggunaan nama domain dan
kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
CYBER LAW NEGARA
THAILAND : Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBERLAW DI AMERIKA
SERIKAT : Di Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Referensi :